Selasa, 31 Mei 2011

Membangun Kembali Jati diri Bangsa


Untuk memahami jati diri kita berpegang pada konsep jati diri yang mendasarkan pada kesadaran tentang esensi keberadaan kita sebagai seorang manusia.

Jati diri berasal dari bahasa jawa: Sejatining Diri yang berarti adalah siapa diri kita sesungguhnya, hakikat atau fitrah manusia, juga disebut nur Ilahi yang berisikan sifat-sifat dasar manusia yang murni dari Tuhan yang berisikan percikan-percikan sifat ilahi ah dalam batas kemampuan insani yang dibawa sejak lahir. Hal ini temtunya merupakan potensi yang dapat memancar dan ditumbuhkembangkan selama persyaratannya dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah hati yang bersih dan sehat. Dan hati adalah tempat berseminya jati diri. Jika hati kotor dan penuh penyakit, akan terjadi sumbatan sehingga jati diri tidak dapat memancar apalagi ditumbuhkembangkan ( yang menghasilkan penampilan tidak tulus ikhlas, tidak sungguh-sungguh, senang semu, dan sebagainya.
Pemikiran Kependidikan


Mutu guru bukan sesuatu yang tunggal, tetapi dibentuk dari interaksi berbagai variable dalam system yang sangat luas. Kecenderungan menurunnya mutu guru akhir-akhir ini tidak dapat dibiarkan, dan karenanya harus dicari upaya penanggulangannya. Pemerintah telah, sedang, dan tetap akan melakukan berbagai upaya perbaikan mutu guru. Upaya perbaikan akan berhasil jika ada dukungan semua pihak dan masing-masing guru. ( sebagai individu maupun kelompok ) berusaha memperbaiki dan mengasah diri setiap saat sehingga mencapai karakter HADIST.

Sebagai produk hokum, RUU Guru dan RUU BHP perlu dikritisi sebelum menjadi UU yang berlaku efektif. Sikap kritis ini diperlukan sebagai upaya agar dua UU tersebut nanti memiliki efikasi untuk perbaikan layaynan dan kualitas pendidikan serta dasar perlindungan profesi guru dengan segala dimensinya. Pasal-pasal yang mengandung nilai tambah bagi perbaikan pendidikan dan profesi guru perlu dipertahankan, dan sebaliknya pasal-pasal yang potensial yang menjadikan pendidikan semakin silang sengkarut dan menjadikan profesi guru makin kabur dan terpuruk, maka perlu diperbaiki, atau jika mungkin dibuang. Semoga, lahirnya RUU Guru dan RUU BHP tersebut merupakan pertanda baik bagi dunia pendidikan dan profesi guru.
Kepemimpinan Pemuda Dalam Berbagai Perspektif


Tipe kepemimpinan partisispasi merupakan tipe kepemimpinan yang tidak dapat disamakan dengan tipe-tipe yang lainnya. Karena tipe ini didalamnya mensyaratkan adanya partisipasi aktif dan segenap komponen organisasi ( atasan atau pimpinan dan bawahan ) dalam berbagai aktivitas keorganisasian untuk mencapai konsensus atau kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan dari organisasi tersebut.

Adapun bentuk aktivitas keorganisasian tersebut dapat berupa pengadaan forum-forum konsultasi, pelibatan bawahan atau yang mewakili dalam setiap pengambilan keputusan organisasi dan berbaurnya pemimpin dengan bawahannya sehingga tercipta suasana keakraban yang pada akhirnya akan mengakibatkan harmonisnya hubungan timbal balik antara pimpinan dan bawahan. Dalam pelaksanaannya, tipe kepemimpinan ini bukan tanpa kelemahan, melainkan terdapat berbagai kelemahan. Akan tetapi kelemahan tersebut tidak berarti kegagalan dalam melaksanakan tipe kepemimpinan ini, namun merupakan bagian dari sisi yang mesti mendapat perhatian yang lebih serius agar tidak sampai berakibat negative pada sisi-sisi lainnya.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A. DEFINISI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional adalah proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing Negara.Adapun motifnya adalah memperoleh manfaat perdagangan atau gains of tride. Perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang sangat penting saat ini, maka tidak ada Negara-negara di dunia yang tidak terlibat didalam perdagangan baik perdagangan antar regional, antar kawasan ataupun antar Negara. Perdagangan ini melakukan transaksi jual beli ke luar negeri, kalau kita membeli disebut impor sedangkan kalau kita menjual disebut expor.
Jadi dapat dikatakan pula bahwa Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks.

Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara lain :
1.Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2.Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3.Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.

B.Penyebab Timbulnya Perdagangan Internasional
Ada beberapa tokoh yang mengemukakan teori tentang terjadinya perdagangan internasional. Tokoh tersebut di antaranya adalah Adam Smith dan David Ricardo. Adam Smith mengemukakan teori yang disebut Theory of Absolute Advantage (teori keunggulan mutlak). Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Misalnya Indonesia memproduksi gas alam cair. Jepang tidak mempunyai sumber gas alam, tetapi mampu memproduksi mobil. Dengan demikian, terjadilah perdagangan barang antara Indonesia dan Jepang. Sedangkan David Ricardo mengajukan teori tentang perdagangan internasional yang disebut Theory of Comparative Advantage (Teori Keunggulan Komparatif). Menurut David Ricardo keunggulan komparatif suatu negara apabila negara tersebut dapat memproduksi suatu barang atau jasa dengan efisien dan lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh, Indonesia dan
Korea Selatan negara produsen komputer. Korea Selatan mampu memproduksi komputer dengan harga lebih murah daripada Indonesia. Korea Selatan memiliki keunggulan komparatif dibandingkan Indonesia dalam memproduksi komputer. Indonesia akan lebih untung apabila mengimpor komputer dari Korea Selatan. Perdagangan internasional terjadi karena adanya hal-hal berikut.
a. Perbedaan Hasil Produksi

Tiap-tiap negara mempunyai kekayaan alam, modal, teknologi, dan kebudayaan yang berbeda. Oleh karena itu, tiap-tiap negara mempunyai hasil produksi yang berbeda-beda. Ada negara yang dapat memproduksi suatu barang atau jasa yang melimpah, sementara ada negara yang kekurangan hasil produksi barang atau jasa tersebut tetapi memiliki barang atau jasa lainnya. Contoh Indonesia banyak menghasilkan produksi pertanian, Korea dan Jepang banyak menghasilkan barang-barang elektronik.
b. Perbedaan Harga barang Harga suatu barang di tiap-tiap negara berbeda. Perbedaan harga inilah yang mendorong adanya perdagangan internasional. Misalnya, harga komputer di Korea Selatan dan di Jepang lebih murah daripada harga di Indonesia mendorong orang Indonesia membeli komputer tersebut di Korea atau Jepang untuk dijual di Indonesia. Mereka melakukan perdagangan karena memperoleh keuntungan sebagai akibat dari adanya perbedaan harga jual dan harga beli.
c. Adanya Keinginan untuk Meningkatkan Produktivitas Tiap-tiap negara mempunyai kebutuhan akan barang yang beraneka ragam. Namun secara ekonomi, tiap negara lebih baik memproduksi beberapa macam barang saja kemudian melakukan perdagangan internasional. Dengan spesialisasi ini produktivitas tiap negara menjadi lebih tinggi.
C.Faktor-Faktor Penghambat Perdagangan Internasional

Seringkali terdapat banyak hambatan dalam melakukan perdagangan internasional. Hambatan itu ada yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Adapun hambatan tersebut antara lain, sebagai berikut.
a.Tidak Amannya Suatu Negara Jika suatu negara tidak aman, para pedagangnya beralih ke negara lain yang lebih aman. Semakin aman keadaan, semakin mendorong para pedagang untuk melakukan perdagangan internasional.
b. Kebijakan Ekonomi Internasional yang Dilakukan oleh Pemerintah
Ada kebijakan ekonomi yang diterapkan oleh suatu negara yang merupakan hambatan bagi kelancaran perdagangan internasional. Misalnya, pembatasan jumlah impor, pungutan biaya impor/ekspor yang tinggi, perijinan yang berbelit-belit.
c. Tidak Stabilnya Kurs Mata Uang Asing Kurs mata uang asing yang tidak stabil membuat para eksportir maupun importir mengalami kesulitan dalam menentukan harga valuta asing. Kesulitan tersebut berdampak pula terhadap harga penawaran maupun permintaan dalam perdagangan. Hal ini membuat para pedagang internasional enggan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

D.MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara lain tertentu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat tersebut antara lain :
1.Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2.Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh keuntungan sebagai berikut
a.Faktor-faktor produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.Setiap negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
3.Memperluas Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.
4.Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih modern.

E.KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Membahas tentang perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.

Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :

1.Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

2.Syarat-syarat Ekspor
A.Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
B.Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa :
APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN

3.Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4.Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5.Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.Impor
Perdagangan dengan cara memasukkan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
2.Syarat-syarat Impor
a. Memiliki izin ekspor berupa :
API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
API(S) Produsen untuk perusahaan diluar PMAatau PMDN.
APIT(Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk perusahaan PMA/PMDN
b. Persyaratan untuk memperoleh APIS :
Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
Keahlian dalam perdagangan impor
Referensi bank devisa
Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan untuk memperoleh API :
Wajib memiliki APIS
Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4.Barang Impor
Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.

F. KEBIJAKSANAAN EKSPOR IMPOR
Dalam menggiatkan kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan pemerintah tersebut diantaranya :

1.Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan ekspor impor.

G.JENIS-JENIS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Perdagangan internasional atau antara negara dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.Ekspor
Dibagi dalam beberapa cara antara lain :

a.Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b.Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan

2.Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a.Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat penentu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b.Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.

c.Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara tersebut.
d.Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh negara maju.

3.Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites Exchange) dengan cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.Pemilik barang menunjuk salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.Broker memeriksa keadaan barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari barang tersebut.
c.Broker meawarkan harga transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan kepada pemilik barang.
d.Oleh panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan transaksi.
e.Jika pelelangan telah dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sama atau yang melebihi harga lelang.
f.Barang-barang yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah tangan
g.Yang diperkenankan ikut serta dalam pelelangan hanya anggota yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk barang-barang tertentu.
h.Broker mendapat komisi dari hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.

4.Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu menetapkan jumlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang dihasilkan negara tersebut.

5.Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi menjadi 2 bagian :
a.Seluruhnya dilakuan secara ilegal
b.Penyelundupan administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)

6.Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu dan wajar. Border Crossing dapat terjadi melalui :
a.Sea Border (lintas batas laut)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.Overland Border (lintas batas darat)
Sistem perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut melakukan interaksi dengan melewati batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku

H..KEUNGGULAN ABSOLUT DAN KEUNGGULAN KOMPERATIF DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pada tahun 1776 ADAM SMITH dalam bukunya yang berjudul: in inguiry into The nature and causes of The Wealth of Nation. Dengan adanya perdagangan internasional, suatu negara hanya akan memproduksi satu atau beberapa barang saja dengan biaya produksi yang rendah untuk di ekspor dan negara tersebt akan mengimpor barang-barang lain dengan harga yang lebih murah daripada memproduksi sendiri. Dengan cara ini negara-negara yang mengadakan hubungan perdagangan internasional dapat memperoleh keuntungan.

* Adapun macam-macam keuntungan antara lain:
1.Keuntungan Mutlak ( Absolute Advantage) dari Adam Smith Menurut teori ini perdagangan antar dua negara terhadap dua jenis barang akan terjadi jika masing-masing negara mempunyai kekuatan dalam memproduksi barang tertentu. Keuntungan akan diperoleh oleh dua negara tersebut, jika dua negara tersebut mengekspor barang yang mempunyai keunggulan mutlak dan mengimpor barang yang mempunyai kerugian mutlak ( Absolute Disadvantage)
2.Keuntungan Komperative ( Comverative Advantage) Menurut David Ricardo, perdagangan internasional masih mungkin terjadi dan menguntungkan kedua negara meskipun satu negara mempunyai keunggulan mutlak, dan memproduksi kedua barang dengan syarat jika satu negara mempunyai keunggulan komperative dibandingkan dengan negara lain
CARA MENDAPATKAN DANA HIBAH DARI LEMBAGA DONOR DI INDONESIA


A. PENGERTIAN

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999) “hibah” berarti pemberian (dengan sukarela)
dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Padanan kata “hibah” dalam bahasa Inggris adalah “grant’ (dalam jenis kata benda) yang menurut New Webster Dictionary and Thesaurus of the English Language adalah act of granting the property. Pengertian ini dapat dilawankan dengan “pinjaman” dan “utang”.

Dari pengertian-pengertian tersebut secara implisit dapat dipahami bahwa menerima hibah berarti menambah hak milik. Dalam peristilahan akuntansi berarti menambah aktiva atau aset sedangkan dalam peristilahan anggaran menerima hibah berarti menambah penerimaan. Tidak demikian halnya dengan utang yang (sempat) menjadi perdebatan apakah termasuk penerimaan (di masa yang akan datang) atau pengeluaran (yang tertunda).

Dari pengertian tersebut juga dapat dipahami bahwa hibah dapat diberikan oleh siapapun kepada siapa pun dalam bentuk apa pun dengan cara apa pun, yang menentukan ada atau tidaknya hibah adalah adanya pengalihan hak milik (secara sukarela).

Sementara itu menurut Undang-undang No. 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN TA.) 2000, “Penerimaan Hibah”adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.

Seperti dikemukakan di atas, hibah dapat diberikan oleh siapa pun, kepada siapa pun juga, dalam bentuk apa pun dengan cara bagaimana pun, yang terpenting adalah adanya penyerahan hak milik (secara sukarela). Begitu juga halnya yang terjadi dengan hibah yang diterima Pemerintah Indonesia yang terdiri atas berbagai bentuk (skema) dan mekanisme. Keragaman hibah tersebut secara singkat dapat diuraikan berikut ini.



1. Hibah menurut skema atau bentuknya:

a. Hibah dalam bentuk cash
Hibah ini sangat terbatas dan diberikan kepada negara-negara yang sangat miskin (pendapatan per kapita per tahun kurang dari USD 200).Tujuannya untuk memperbaiki neraca pembayaran negara-negara tersebut. Indonesia pernah dua kali menerima hibah dalam skema ini meskipun Indonesia pada saat menerimanya tidak tergolong sebagai negara sangat miskin. Cara penarikan dana hibah tersebut dengan menunjukkan bukti impor atas komoditas yang eligible sesuai kesepakatan dengan pemberi hibah.

b. Hibah dalam bentuk barang dan jasa dalam rangka bantuan proyek (project assistance) atau kerja sama keuangan (financial cooperation)
1. Hibah dalam bentuk barang dan jasa yang berdiri sendiri
Secara mudah dapat dikatakan hibah dalam skema ini sama dengan pinjaman luar negeri untuk proyek-proyek pembangunan (pengadaan barang dan jasa). Yang membedakan adalah sumber dana dalam bentuk ini tidak perlu dikembalikan Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah bentuk ini diproses sebagaimana halnya dalam rangka pinjaman luar negeri.
2. Hibah dalam bentuk barang dan jasa untuk mendukung atau sebagai bagian project assistance yang dibiayai pinjaman
Hibah seperti ini berupa dana dan diberikan bersama-sama dengan pinjaman untuk pembiayaan suatu proyek pengadaan barang dan jasa. Meskipun hibah yang diberikan berupa dana, pembayaran tetap dilakukan oleh pihak pemberi hibah sesuai dengan progress proyek melalui mekanisme direct payment. Pihak peminjam (Pemerintah Indonesia) hanya menerima barang dan jasa.

c. Hibah dalam rangka bantuan teknik (technical assistance) atau kerjasama teknik (technical cooperation)
1. Hibah untuk mendukung proyek-proyek yang dibiayai pinjaman
Hibah bentuk ini umumnya berupa studi untuk persiapan, appraisal atau pun monitoring proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai pinjaman. Dalam hal ini pihak pemberi dana menyediakan tenaga ahli dan membiayai seluruh kegiatan yang dilakukan tenaga ahli tersebut. Pihak penerima hibah hanya memfasilitasi kegiatan tenaga-tenaga ahli tersebut dan menerima hasil studi, appraisal atau monitoring.
2. Hibah dalam rangka technical assistance yang berdiri sendiri
Hibah dalam skema ini pada dasarnya berupa penyediaan tenaga ahli dan atau konsultan untuk melaksanakan suatu proyek atau kegiatan tertentu. Lingkup pekerjaan konsultan berbeda-beda bergantung pada jenis proyek/kegiatan dan kontrak yang mengikatnya. Hibah bentuk inilah yang lazim diberikan oleh semua negara dan lembaga donor. Dalam skema ini dimungkinkan adanya pengadaan barang namun sifatnya hanya pendukung pekerjaaan tenaga ahli seperti pengadaan mobil, mesin fotokopi dan peralatan kerja lainnya. Semua pembayaran/pembiayaan tenaga ahli dilakukan sepenuhnya oleh pihak donor. Penerima hibah umumnya hanya menyediakan fasilitas pendukung (in-kind) seperti ruang kantor, personalia pendamping, kendaraan agar tenaga ahli tersebut dapat bekerja dengan baik.
3. Beasiswa dan pelatihan
Bentuk hibah yang juga lazim diberikan adalah beasiswa untuk studi bergelar maupun non-gelar di dalam ataupun di luar negeri, pelatihan di dalam dan di luar negeri, magang di negara atau lembaga pemberi hibah, dan pertukaran pemuda. Masalah administrasi keuangan skema ini dikelola langsung oleh negara atau lembaga pemberi hibah.

d. Hibah dalam rangka bantuan kemanusiaan (humanitarian aids)
Hibah ini sifatnya lebih merupakan bantuan darurat. Hibah yang diberikan biasanya berupa bahan esensial yang sangat diperlukan seperti pangan, obat-obatan atau selimut serta ada kalanya uang tunai. Perwakilan-perwakilan negara donor umumnya mempunyai reserve untuk bantuan-bantuan kemanusiaan.

2. Hibah menurut peruntukan dan penyalurannya. Hibah untuk pemerintah (government to government)
Hibah jenis ini adalah hibah dalam berbagai skema di atas yang diperuntukkan bagi proyek-proyek pemerintah atau kegiatan-kegiatan dalam rangka program atau proyek pemerintah dan umumnya dilaksanakan oleh instansi-instansi pemerintah atau lembaga bentukan (“semi”) pemerintah seperti Komnas HAM.

Hibah ini diberikan oleh donor atas dasar usulan resmi Pemerintah Indonesia dan dalam kerangka kerja sama pembangunan bilateral atau dalam kerangka kerja sama dengan lembaga multilateral/internasional yang bersangkutan.
Hibah ini diberikan dan disalurkan langsung oleh pemerintah atau lembaga donor kepada lembaga-lembaga non pemerintah. Persoalan yang sering muncul dalam kaitan ini adalah dimasukkannya alokasi hibah untuk lembaga-lembaga non pemerintah (lembaga swadaya masyarakat) sebagai bagian dari bantuan pembangunan resmi donor atau official development assistance (ODA) kepada Indonesia yang berarti juga dimasukkan sebagai bagian dari pledge CGI. Sementara pengelolaan hibah ini ditangani langsung oleh donor dan pemanfaatannya diserahkan sepenuhnya kepada lembaga atau organisasi penerima. Kesulitan yang dihadapi adalah bilamana pemerintah dituntut (khususnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat) untuk memberikan informasi yang rinci mengenai arah penggunaan hibah atau pledge yang telah diterima.Terdapat anggapan bahwa seluruh hibah ODA yang diberikan adalah untuk pembiayaan program-program pemerintah yang telah tercatat dalam APBN. Padahal kenyataannya tidaklah demikian, hibah tersebut bahkan tidak “mampir” ke dalam kas pemerintah. Lebih dari itu acapkali pihak donor nampak kurang terbuka dalam memberikan informasi mengenai organisasi yang mendapat hibah, jumlah hibah yang diberikan dan peruntukannya.

3. Trust fund dan partnership
Trust fund adalah suatu mekanisme dimana beberapa donor (umumnya bilateral) menyalurkan hibahnya melalui satu donor lembaga multilateral (internasional/regional) seperti UNDP atau Uni Eropa yang bertindak sebagai pengelola. Hibah, baik berupa dana maupun tenaga ahli, “dipercayakan” oleh pemberi hibah kepada lembaga pengelola tersebut untuk membiayai atau mendukung program-program yang telah disusun oleh lembaga yang bersangkutan. Dana dan tenaga ahli ini akan dimanfaatkan/dipekerjakan di bawah bendera lembaga pengelola. Terkait dengan trust fund adalah pola yang dikenal dengan partnership. Pada dasarnya partnership menyerupai trust fund. Hal yang sedikit membedakan adalah dalam partnership dana dan tenaga ahli yang “dipercayakan” dipergunakan untuk membiayai/mendukung suatu kegiatan tertentu (lebih spesifik sifatnya) yang telah disepakati bersama oleh para donor. Di samping itu dalam pelaksanannya pola partnership tidak hanya melibatkan lembaga pemerintah namun lembaga-lembaga non pemerintah yang berkompeten. Dengan demikian pola partnership sesungguhnya adalah juga pola trust fund.










B. BANTUAN PENDANAAN

Berbicara tentang dana atau pembiayaan, secara umum pikiran kita akan terbawa tentang uang atau duit. Memang tidak disangkal bahwa dengan uang atau duit ini kita dapat melakukan apa saja. Hanya saja, kalau kita hanya berpikiran tentang duit dalam arti nyata, ini akan mengurangi ruang gerak kita untuk menjalankan kegiatan yang kita punyai yang memerlukan pembiayaan. Untuk itu, pembaca saya ajak untuk memperluas wawasannya tentang pengertian bantuan pendanaan atau bantuan pembiayaan sedikit melebar. Hal ini penting karena ada beberapa lembaga donor yang tidak mau memberikan bantuan pendanaan berupa uang cash, tetapi berupa barang misalnya atau berupa tenaga ahli, fasilitas menggunakan peralatan, tempat, dan sebagainya. Pokoknya bantuan tidak berupa uang cash. Oleh karena itu, pengertian bantuan pendanaan dalam buku ini mencakup semua jenis bantuan yang diberikan oleh suatu negara/lembaga donor baik berupa dana cash, bantuan peralatan yang kita perlukan, bantuan tenaga, atau bantuan-bantuan lain yang sifatnya adalah untuk mendukung berhasilnya pelaksanaan kegiatan yang kita punya.


1. Bentuk Pembiayaan

Seperti dijelaskan di atas bahwa bantuan pendanaan atau bantuan pembiayaan yang dimaksud tidak terbatas dalam bentuk dana yang diberikan secara langsung berupa cash, namun termasuk juga segala bentuk dana yang diwujudkan dalam bentuk barang, kegiatan atau upaya untuk mendukung pengembangan mikrohidro, baik secara langsung ataupun tidak.

Di dalam dunia pendanaan, ada beberapa kelompok bentuk bantuan pendanaan yang perlu diketahui yaitu:

a. Bantuan Program (Program AID). Bantuan ini biasanya diberikan oleh suatu Negara atau lembaga pendanaan internasional ke suatu Negara berkaitan dengan suatu program pembangunan tertentu. Bantuan ini berupa devisa yang diperlukan untuk menutup kekosongan neraca pembayaran, yaitu untuk mengimpor barang-barang yang diperlukan oleh rakyat. Contohnya adalah bantuan pangan
b. Bantuan Proyek (Project Aid). Bantuan ini diberikan dalam bentuk fasilitas pembiayaan berupa, valuta asing atau valuta asing yang dirupiahkan, untuk membiayai berbagai kegiatan proyek pembangunan baik dalam rangka rehabilitasi, pengadaan barang/peralatan dan jasa, perluasan atau pengembangan proyek baru. Pemberian dana secara langsung ini, bisa dalam bentuk hibah (pemberian dana tanpa kewajiban untuk mengembalikan), pinjaman (pemberian dana dengan kewajiban untuk mengembalikan berdasarkan kesepakatan yang disetujui sebelumnya) atau investasi (pemberian dana dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu, termasuk penyertaan modal). Bentuk pembiayaan ini umumnya diberikan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor, organisasi nirlaba/non-pemerintah dan lembaga keuangan.
c. Bantuan Teknis (Technical Assistance). Bantuan ini diberikan kesuatu proyek tertentu dalam bentuk bantuan penyediaan tenaga ahli (expert), pendidikan dan latihan, barang dan peralatan dan atau kegiatan pendukung lainnya. Secara umum, bantuan teknis ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Penyediaan perlengkapan fisik, mencakup pemberian secara langsung alat dan bahan untuk menunjang terlaksananya kegiatan pemohon, serta berbagai teknologi yang mendukung. Bentuk pembiayaan ini contohnya bantuan kereta rel listrik yang ada di Jabotabek yang diberikan oleh Kedutaan Besar Jepang kepada pemerintah Indonesia (dalam hal ini Departemen Perhubungan).
2) Pendampingan, termasuk di dalamnya fasilitasi, advokasi kebijakan, pembentukan jaringan, kerjasama atau asosiasi. Bentuk pembiayaan ini banyak diberikan oleh lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah dalam hal pembentukan organisasi masyarakat, pembuatan atau perbaikan kebijakan, pengembangan jaringan pemasaran hasil industri rumah tangga, dan lainnya.
3) Peningkatan kapasitas, yaitu peningkatan kemampuan dan sumberdaya individu,
4) organisasi dan komunitas dalam mengatasi perubahan pembangunan, termasuk di dalamnya adalah pembentukan kesadaran, keterampilan, pengetahuan, motivasi, komitmen dan kepercayaan diri. Contoh bentuk pembiayaan ini adalah pelatihan dan beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga donor dan organisasi nirlaba/non-pemerintah.
5) Pengkajian, dalam bentuk studi atau saran di bidang yang diajukan oleh pemohon. Bentuk pembiayaan ini terutama dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga donor serta beberapa organisasi nirlaba/non-pemerintah.

Ide dasar dari bantuan teknis ini adalah dimungkinkannya alih teknologi, yaitu mengisi kekosongan dalam bidang-bidang keahlian tertentu dan sekaligus memindahkan keahlian para tenaga ahli internasional tersebut kepada tenaga kerja Indonesia.

Bentuk pembiayaan yang disediakan oleh tiap sumber pembiayaan perlu diketahui pemohon agar dapat dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya masing-masing, baik pemohon dari suatu organisasi pemerintah, organisasi nir laba, kelompok masyarakat ataupun individu. Pemilihan tersebut termasuk juga melihat kemungkinan kerjasama pembiayaan dari berbagai sumber dengan bentuk pembiayaannya masing-masing. Misalnya sumber pembiayaan A diminta untuk memberikan pinjaman dalam pembelian bahan-bahan instalasi pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH), sedangkan sumber pembiayaan B diminta untuk memberikan penguatan masyarakat sejak perencanaan hingga paska pembangunan PLTMH, dan sumber pembiayaan C diminta untuk membantu proses pembuatan regulasi yang mendukung di lokasi terkait, dan seterusnya.


2. SIFAT/BENTUK BANTUAN PENDANAAN DAN MEKANISME PENYALURANNYA

a. SIFAT/BENTUK BANTUAN PENDANAAN

Perlu dimengerti oleh para pembaca bahwa pada kenyataannya, dijaman sekarang ini, tidak ada sesuatu bantuan itu yang gratis. Yang ada adalah sifat saling kerjasama untuk saling menguntungkan. Pihak lembaga pendanaan atau lembaga donor pasti mempunyai suatu misi tertentu dimana lembaga tersebut pasti menginginkan misinya tercapai. Ada yang mempunyai misi mendapatkan keuntungan materi misalnya dananya bertambah dan ada juga yang mempunyai misi service misalnya tujuan program yang dipunyainya dapat tercapai. Oleh karena itu, setiap bantuan pendanaan, pihak pemberi bantuan pendanaan pasti mempunyai persyaratan hasil yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagai imbalan dari bantuan pendanaan yang diberikan ke pemohon. Berdasarkan atas imbalan yang harus dikembalikan oleh pemohon kepada lembaga donor, maka dapat dikelompokkan sifat/bentuk bantuan pendanaan yang ada di Indonesia sebagai berikut:
1. Infaq/sedekah/zakat/hadiah
Infaq/sedekah/zakat/hadiah dapat merupakan salah satu bentuk bantuan pendanaan bagi seseorang/kelompok/organisasi tertentu. Pemberi dana tidak akan meminta pengembalian apapun terhadap bantuan yang telah dikeluarkan, tidak juga laporan pemakaian atau hasil pemakaian dana tersebut. Bantuan dana ini sifatnya pemberian sukarela atau charity. Pemberi bantuan dana jenis ini biasanya adalah perorangan.
2 Hibah (grant).
Bentuk bantuan pendanaan ini adalah suatu bantuan yang tidak mensyaratkan kepada pemohon untuk mengembalikan bantuan yang diberikan apabila kegiatan telah selesai tetapi pemohon cukup menyampaikan laporan hasil kegiatannya. Jadi tidak ada pembayaran balik dari penerima ke pemberi bantuan dana. Hasil kegiatan ini biasanya akan dipakai oleh lembaga donor tersebut sebagai salah satu pencapaian kegiatan lembaga donor. Hibah pada umumnya tidak hanya berbentuk modal/dana cash, tetapi bisa juga tenaga ahli dan manajemen, maupun ahli teknologi. Hibah ini dapat berasal dari satu Negara (bilateral) dan dapat juga dari suatu lembaga pendanaan regional atau internasional (multilateral) misalnya lembaga-lembaga dibawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP, FAO, WHO, dan lain-lain).
3. Pinjaman (loan).
Sesuai dengan namanya, yakni pinjaman, maka pemberi bantuan dana ini akan meminta kembali dana yang telah diberikan, artinya penerima dana berkewajiban mengembalikan dana yang dia peroleh. Pinjaman sifatnya merupakan bantuan dana dalam jangka waktu tertentu dan penerima bantuan harus membayar kembali pinjaman serta bunganya bila telah jatuh waktunya. Bunga pinjaman ada yang bersifat sangat kecil atau biasa disebut pinjaman lunak (soft loan) dan ada juga yang bersifat bunga komersial.

Pinjaman bunga lunak biasanya diberikan oleh suatu lembaga pemerintah baik itu pemerintah Indonesia maupun pemerintah asing (bantuan luar negeri). Apabila bantuan pinjaman ini berasal dari luar negeri, maka sumber pendanaan tersebut dapat berasal dari satu Negara (pinjaman bilateral) atau dari suatu lembaga keuangan regional atau internasional (pinjaman multilateral) seperti Bank Dunia. Bank Pembangunan Asia, dan lain-lainnya. Selain pinjaman dari pemerintah atau lembaga keuangan regional/internasional, lembaga keuangan swasta pun dapat memberikan pinjaman dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan.
b. Mekanisme Penyaluran dana oleh Lembaga Donor
Begitu Anda mendapat persetujuan pembiayaan dari lembaga donor, maka jangan membayangkan bahwa uang akan segera diberikan ke Anda. Ada beberapa model para donor menyalurkan dananya ke penerima / pengaju proposal, antara lain:
1 Donor akan memberikan dana cash langsung ke pemohon. Model ini seperti ini jarang terjadi, terkecuali donornya berasal dari individu.
2 Donor akan mentransfer dananya ke rekening pemohon.Berkaitan dengan rekening pemohon ini, ada dua macam yaitu rekening atas nama pemohon/Ornop/LSM atau rekening atas nama proyek. Kebijakan jenis rekening ini ditentukan oleh lembaga donor. Bagi pemohon yang berasal dari lembaga pemerintah, pembukaan rekening ini tidak serta merta dapat dilakukan di bank. Pemerintah mempunyai aturan tersendiri. Ada proses-proses yang harus diikuti agar rekening yang dipunyai tersebut tidak dikategorikan ‘rekening liar’.
3. Donor memberikan bantuannya dalam bentuk materi yang diperlukan oleh pemohon, bukan dalam bentuk uang cash. Pemohon memberikan daftar rencana pengeluaran anggarannya dan donor akan membayar langsung ke pihak penagih/pedagang/took/vendor. Pemohon tidak menerima sesenpun uang cash.


3. SUMBER BANTUAN PENDANAAN

Melihat asal atau sumbernya, bantuan pendanaan dapat diperoleh dari berbagai sumber. Sumber-sumber tersebut dapat berasal dari:
a. Perseorangan
Yang dimaksud dengan sumber dana dari perseorangan adalah bantuan pendanaan ini diperoleh dari seseorang yang secara individu menyediakan dana (baik dalam bentuk hibah atau pinjaman) untuk membiayai suatu kegiatan yang diajukan oleh pemohon. Sumber pendanaan dari kelompok ini tidak dicakup dalam penulisan buku ini karena sumber pendanaan perorangan pada umumnya sangat tertutup untuk umum.
b. Lembaga non pemerintah/swasta/yayasan
Yang dimaksud dengan pembiayaan dari lembaga non pemerintah atau swasta adalah suatu pembiayaan yang berasal dari perusahaan swasta, BUMN dan organisasi nir laba seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau yayasan. Pembiayaan ini dapat mencakup pembiayaan sebagai bagian dari bisnis perusahaan atau dapat juga pembiayaan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Yang dimaksud dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya, khususnya di tempat mereka melakukan kegiatan usahanya, yang sudah menjadi sebuah etika bisnis, sehingga sebuah perusahaan yang ingin melakukan kegiatan usahanya secara berkesinambungan harus mau dan mampu melakukan program-program CSR dengan sebaik baiknya
c. Lembaga pemerintah.
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintah disini adalah lembaga pemerintah baik yang berada di pusat maupun di daerah (propinsi, kabupaten) serta berbagai program pembangunan yang dilakukan melalui pemerintah. Lembaga pemerintah ini mencakup lembaga pelaksana pemerintahan seperti Kementerian-kementerian, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten, universitas, ataupun badan-badan pemerintah.
d. Lembaga keuangan.
Definisi Lembaga Keuangan secara umum menurut Undang-undang No.14 / 1967 Pasal 1 ialah semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan. Dalam praktiknya, lembaga keuangan dapat dibagi menjadi bank, seperti bank komersial dan bank syariah; dan non-bank, seperti koperasi. Lembaga keuangan di sini mencakup lembaga keuangan swasta dan pemerintah.
e. Lembaga donor luar negeri.
Yang dimaksud dengan lembaga donor luar negeri adalah lembaga-lembaga internasional baik yang berkantor di Indonesia maupun di luar negeri. Lembaga-lembaga ini dapat lembaga pemerintah Negara lain ataupun lembaga non-pemerintah.



4. Bidang Cakupan Bantuan Pendanaan

Sudah tidak dapat dipungkiri bahwa suatu lembaga donor akan memberikan suatu bantuan apabila proposal yang diajukan itu sesuai dengan visi dan misi lembaga donor tersebut. Sepanjang pengetahuan saya, tidak ada lembaga donor yang memberikan bantuan pendanaan dengan mencakup segala aspek. Lembaga-lembaga donor ini telah mempunya cakupan program tertentu pada setiap tahunnya. Untuk itu, pemohon perlu melihat keterkaitan proposal yang diajukan dengan cakupan program yang dipunyai oleh masing-masing lembaga donor. Ini penting untuk diperhatikan agar sumber-sumber pembiayaan yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.

Berikut adalah beberapa bidang cakupan pembiayaan yang dirangkum dari sumber-sumber pembiayaan di buku ini yang memiliki atau berpotensi memiliki keterkaitan dengan berbagai program-program nir-laba:
1. Infrastruktur dan teknologi, yaitu pembangunan fisik serta penyediaan, pembuatan dan penelitian mengenai teknologi pendukung. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya bisa ikut membantu pembiayaan dalam penyediaan dana instalasi fasilitas umum misalnya pembangkit listrik, instalasi air minum untuk masyarakat, penyediaan teknologi tepat guna pendukung usaha produktif, dan lainnya.
2. Lingkungan hidup, yaitu berbagai upaya untuk menjaga kelestarian alam, serta memberikan penyadaran serta pendidikan kepada masyarakat mengenai manajemen sumber daya alam. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan misalnya tentang penjagaan daerah tangkapan air, penyadaran masyarakat untuk beralih ke sumber energi yang ramah lingkungan, dan lain-lainnya.
3. Ekonomi, yaitu segala kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan modal, menciptakan mata pencarian dan meningkatkan pendapatan masyarakat, termasuk juga penyediaan layanan finansial. Sumber pembiayaan di bidang ini dapat membantu program-program yang terkait untuk penyediaan modal, penyiapan dan pengelolaan usaha produktif; pembukaan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan; dan lainnya.
4. Sosial, yaitu segala hal yang berkaitan dengan hubungan masyarakat, gejala dan perilakunya. Contohnya adalah pembangunan instalasi listrik di daerah-daerah tertinggal dalam rangka pengentasan kemiskinan, pendampingan masyarakat dalam menyerap teknologi tepat guna, fasilitasi pembentukan organisasi pengelola listrik di masyarakat, pembentukan dan penguatan jaringan masyarakat dan pengusaha, dan lainnya
5. Pemerintahan dan kebijakan, yaitu berbagai upaya advokasi dan penyusunan peraturan serta anggaran negara (tingkat pusat dan lokal) yang dapat mewakili kebutuhan pengembangan sector tertentu misalnya sector energi yang ramah lingkungan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan kebijakan yang mendukung di suatu daerah, pengalokasian dana pembangunan pembangkit listrik ramah lingkungan oleh pemerintah, penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan studi kelayakan, dan lainnya.
6. Pendidikan, yaitu memberikan bantuan pendidikan formal atau informal, baik kepada masyarakat, organisasi atau individu, termasuk di dalamnya beasiswa dan pelatihan. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan oleh individu-individu untuk mendapatkan pendidikan khusus mengenai teknologi tepat guna tertentu, atau dimanfaatkan oleh kelompok untuk pelatihan operator teknologi tepat guna tersebut, dan lain-lainnya.
7. Jender, yaitu memastikan adanya kesetaraan antara peran laki-laki dengan perempuan dalam segala aspek. Sumber pembiayaan di bidang ini contohnya dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi pengambilan keputusan pelaksanaan suatu program pembangunan di suatu daerah yang mengedepankan keseimbangan jender.

Bidang cakupan dari masing-masing sumber pembiayaan perlu diketahui sebelum mengajukan permohonan pembiayaan agar pemohon dapat memilih sumber pembiayaan yang sesuai dengan arah program yang akan dikembangkan. Selain itu, dengan mengetahui cakupan sumber pembiayaan ini pemohon juga dapat menggabungkan berbagai sumber pembiayaan berdasarkan spesifikasi kegiatan yang akan dilaksanakan, sehingga pembangunan dapat direncanakan dan dilakukan secara menyeluruh mulai dari persiapan hingga paska kegiatan.



C. DAFTAR LEMBAGA PENYEDIA DANA (DONOR)

A. Bidang Pendanaan

1. Penelitian
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. CCA
e. DML
f. Fulbright/AMINEF
g. Hibah Pekerti Dikti
h. HKI
i. IFAD
j. Kedubes Jepang
k. Mac Arthur Foundation
l. RUT-KRT
m. Sasakawa
n. Sumitomo
o. Toyota
2. Bantuan Kemanusiaan (akibat Bencana)
a. ADRA
b. DD
c. DFID
d. HKI
e. IRM
f. Mercy International
g. YND
3. Inovasi social / pembangunan masyarakat / Pengentasan kemiskinan
a. Ashoka
b. BAZIS DKI
c. CCF
d. DD
e. DFID
f. DML
g. IRM
h. IFAD
i. Kedubes Jepang
j. Kedubes New Zealand
k. Kehati
l. Mac Arthur Foundation
m. Mercy International
n. Oxfam
o. RAMP
p. USAID
q. WVI
r. Yappika
s. YBUL
4. Governance/Kelembagaan
a. The Asia Foundation
b. CUSO
c. DD
d. DFID
e. FES
f. FNS
g. IRM
h. Kedubes New Zealand
i. Mercy International
j. Oxfam
k. PCI
l. Sasakawa
5. Gender
a. The Asia Foundation
b. CUSO
c. DFID
d. FES
e. IRM
f. Kedubes Jepang
g. Kedubes New Zealand
h. Kehati
i. MMMF
j. Oxfam
k. Yappika
6. Hubungan Internasional / Pertukaran Budaya
a. The Asia Foundation
b. JF Asia Center
c. Sasakawa
7. Pendidikan/Beasiswa/Capacity Building
a. AusAID
b. BAZIS DKI
c. CCA
d. CCF
e. DD
f. DFID
g. DML
h. Fulbright / AMINEF
i. IRM
j. JF Asia Center
k. Kedubes Jepang
l. Kedubes Jerman
m. Kedubes New Zealand
n. Mac Arthur Foundation
o. Mercy International
p. MMMF
q. YND
r. RAI
s. RAMP
t. Sampoerna
u. UNICEF
v. USAID
w. Yappika
8. Pemerintahan
a. AusAID
b. CUSO
c. DFID
d. FES
9. Keamanan (Security)
a. AusAID
b. FES
c. IRM
d. PACT
10. Kesehatan
a. AusAID
b. CCF
c. CUSO
d. CWS
e. DFID
f. HKI
g. IRM
h. Kedubes Jepang
i. Kedubes Jerman
j. Mercy International
k. PACT
l. PCI
m. UNICEF
n. USAID
o. WHO
11. Lingkungan
a. Birdlife
b. CUSO
c. CWS
d. DFID
e. DML
f. GEF
g. FNS
h. HSS
i. Kedubes Jepang
j. Kedubes New Zealand
k. Kehati
l. Khaula
m. Mac Arthur Foundation
n. Oxfam
o. UNICEF
p. USAID
q. Yappika
r. YBUL
12. Bisnis / Koperasi / swasta / usaha kecil-menengah
a. CCA
b. CCF
c. CUSO
d. DD
e. DFID
f. DML
g. FNS
h. GEF
i. IRM
j. KAS
k. Kedubes Jepang
l. Yayasan Khaula
m. Mercy International
n. Oxfam
o. USAID
p. YBUL
13. Anak-anak
a. CCF
b. IRM
c. PACT
d. Terre des
e. UNICEF
f. WVI
g. YBUL
14. Pertanian/Pangan
a. CUSO
b. CWS
c. GEF
d. IRM
e. Khaula
f. Oxfam
15. Resolusi Konflik
a. CWS
b. DFID
c. FES
d. YND
e. RAI
16. Media
a. DFID
b. DML
c. FES
d. Mac Arthur
e. Sasakawa
f. TIFA
17. Hukum / HAM / Politik
a. FES
b. FNS
c. HSF
d. KAS
e. Kedubes New Zealand
f. RAI
g. TIFA
18. Penyandang cacat
a. IBF
b. Kedubes Jepang
19. Energi
a. Khaula
b. YBUL
c. IBEKA
d. DJLPE-ESDM

B. Kebolehan mengakses Pendanaan
1. Individu/perorangan
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. ADRA
e. Ashoka
f. BAZIS DKI
g. DD
h. The Asia Foundation
i. The JFAC
j. Khaula Indonesia
k. MMMF
l. Sampoerna
m. TIFA

2. Kelompok/Lembaga
a. ACIAR
b. AIGRP
c. AvH
d. ADRA
e. Ashoka
f. The Asia Foundation
g. AusAID
h. BAZIS DKI
i. GEF
j. The Japan Foundation Asia Center
k. KAS
l. Kedubes Jepang
m. Kedubes Jerman
n. Kehati
o. Kedubes New Zealand
p. Mac Arthur
q. YND
r. UNICEF
s. Yappika

Senin, 23 Mei 2011

Melejitkan potensi otak

Jika diukur atau ditimbang, otak anda dapat dipegang hanya dengan satu telapak tangan. Beratnya hanya sekitar 1,5 kg. dibandingkan dengan total berat tubuh kita, timbangan itu sangat ringan, bukan? Namun jangan anda bertanya tentang fungsi otak bagi kehidupan Anda. Disinilah pusat kendali kehidupan Anda, Karena disinilah pusat jejaring sel dan saraf yang menghubungkan seluruh fungsi tubuh.

Ada sejuta potensi yang sering kali tidak dimaksimalkan. Jika anda bias memaksimalkan, bukan tidak mungkin anda melebihi Thomas Alva Edison yang memiliki 1.093 hak paten atau Mozart sang master musik klasik. Dengan melejitkan potensi Otak, terbuka kemungkinan besar untuk menjadi Genius besar. Buktikan sendiri!